KIIP: Perpu Perlemah Pengawasan

KIIP: Perpu Perlemah Pengawasan
Kaka Suminta
0 Komentar

KARAWANG– Menyikapi terbitnya Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, KIPP Indonesia melihat adanya pelemahan dalam hal pengawasan pemilihan (pilkada). Sebagaimana diketahui diterbitkan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi penundaan Pilkada serentak 2020 dan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Pilkada, akibat adanya wabah pandemik Covid-19, memberikan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud dalam Perpu dimaksud. Sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pilkada lanjutan, yang pemungutan suarannya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020, atau dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemik yang berkembang. Sekjen KIIP Indonesia Kaka Suminta menjelaskan, pelemahan pengawasan terhadap pilkada lanjutan tersebut bisa mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan dalam pelaksanaan pilkada tersebut. “ Ada beberapa hal yang dapat KIPP Indonesia soroti dalam Perpu. Antara lain adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam pasal 122 A ayau 3 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU” Menimbulkan potensi ketidak pastian hukum,” ungkap Kaka. Kaka menjelaskan, ketidak pastian hukum tadi terkait dengan frase “tata cara dan waktu pelaksanan pemilihan serentak. Apakah tata cara damaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar covid-19? Ada potensi intervensi dari pemerintah dan DPR dalam pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi : ” pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat. Ditambahkan, intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. 5Dalam Perpu 2 tahun 2020 tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi dan isi dari Perpu dimaksud. “ Dengan dasar kondisi itu, KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 A ayat 2 tadi. Menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpu 2 tahun 2020,” papaarnya. KIIP juga meminta Pemerrintah untuk merevisi Perpu dimaksud atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidak mandirian KPU. 4Meminta Pemerintah untuk memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020. Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan dimaksud. (red)

0 Komentar