Kombinasikan WFH dan WFO, Pelayanan Pemkab Karawang Tetap Berjalan Normal

Pemkab Karawang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberlakukan aturan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024.
0 Komentar

 

Bupati Aep berharap tujuan utama dari adanya kebijakan WFH tersebut dapat terealisasi dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

 

“Semoga arus balik Lebaran 2024 ini bisa lancar dan kemacetan lalu lintas bisa terkendali dengan baik,” tandas Bupati Aep.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang, menegaskan, pemberlakukan WFH tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Karawang yang sebelumnya telah disampaikan kepada setiap kepala OPD.  

 

Baca Juga:Mudik Lebaran Telan 1835 Kasus Kecelakaan, Kakorlantas Sebut Hampir 300 Kasus MDKalimalang Masih Sepi, Arus Balik Belum Mulai? Polisi Prediksi Senin Menumpuk

“Pada hari minggu malam, surat edaran Bupati itu sudah disebarkan kepada seluruh kepala OPD. Pemberlakuan WFH ini dengan pengaturan yang ketat serta memperhatikan keefektifitasan kerja yang berorientasi kepada layanan masyarakat, yaitu, maksimal 50 persen, artinya bisa 10, 20, atau 30 persen,” terang Asep Aang.

 

Asep Aang menuturkan, para Kepala OPD wajib melaporkan kepada Bupati mengenai kehadiran para ASN yang hari ini masuk ataupun WFH. Apabila terdapat ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi tegas.

 

“Laporan kehadiran ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKPSDM, nanti kami yang akan menginventalisir. Selain itu, kami juga akan memantau pada aplikasi absensi SIAP. Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keteragan, akan kami berikan sanksi tegas. Tetapi sejauh ini, kami cek mayoritas masuk semua,” kata Asep Aang. (Siska)

0 Komentar