Komisi II Soroti Pembangunan Folder Air

Komisi II Soroti Pembangunan Folder Air
Chairoman J. Putro Anggota Komisi II DPRD Kota Bekas
0 Komentar

KOTA BEKASI – Rencana pembangunan folder baru di belakang Blu Plaza Margahayu, Bekasi Timur terus mendapat kritikan dari Politisi Kalimalang. Pasalnya terkait status lahan masih belum selesai.

Kali ini, Chairoman J. Putro Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, ikut menyampaikan bahwa persoalan rencana pembangunan folder Blu Plaza tersebut.

Politisi senior PKS ini mengatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan Blu Plaza adalah menjadi tanggungjawab Blu Plaza untuk membangun folder tersebut.

Baca Juga:Sungai Cibogo Meluap, Puluhan Rumah Terendam BanjirKarawang Belum Punya Pusat Kreativitas Anak, DP3A Nilai Karangpawitan Lokasi Sangat Strategis 

Dikatakan sesuai PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza seharusnya menjadi kewajiban Blu Plaza untuk membangun Folder seluas 1.0 Ha atau 10.000 m²

Tanah tersebut saat ini, lanjutnya seharusnya masih terdata milik Kabupaten Bekasi. Namun secara hukum kedepan sesuai dengan BA 28, seharusnya diselesaikan hingga tuntas diserahkan ke Pemkot Bekasi.

“Ini yang jadi permasalahan yang tidak berkesudahan. Dalam hal ini, sesuai dengan etika pemerintahan Pemkot harus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi,” jelas Chairoman kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Sesuai BA 28, seharusnya aset yang ada di Kota Bekasi diberikan ke Kota Bekasi termasuk tanah ini. Ini salah satu aset yang ‘belum diselesaikan’ secara tuntas oleh kedua pihak antara kota dan kabupaten setelah selepas pemekaran wilayah.

Selanjutnya, untuk aspek hukum dan pertanahan, serta perjanjian kerjasama antar Pemkab-Blu Plaza, termasuk status tanah tersebut, Chairoman mengatakan sebaiknya segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.“Termasuk mendalami PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza terkait dengan kewajiban mereka membangun folder air, agar tidak menjadi permasalahan hukum bila justru dibangun oleh Pemkot,” ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mendesak Pemerintah kota Bekasi segera meluruskan status kepemilikan aset tanah yang rencananya akan dibangun folder atau tandon air di kawasan Blu Plaza, Margahayu, Bekasi Timur.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan status aset tersebut harus dibuktikan dengan data kongkrit dan tidak dengan cara saling klaim antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.“Saya meminta diluruskan dahulu status aset tanah tersebut milik Pemkab Bekasi atau Pemkot Bekasi dan harus dijelaskan secara by data bukan saling klaim. Kedua, kegiatan itu harusnya dihentikan karena memang Blu Plaza sudah beroperasi sejak 2006 kok sekarang baru bicara polder?,” pungkasnya. (cr3/rie)

0 Komentar