Komisi lll DPRD Bekasi: Raperda Tata Kelola Air Upaya Nambah PAD

Komisi lll DPRD Bekasi
Upaya menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi belum maksimal. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) 27 yang dibentuk untuk membuat raperda tata kelola air hingga kini belum rampung. 
0 Komentar

KBEonline.id – Upaya menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi belum maksimal. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) 27 yang dibentuk untuk membuat raperda tata kelola air hingga kini belum rampung. 

 

Padahal, jika melihat potensi Pendapatan daerah melalui raperda tata kelola air ini sangat luar biasa mengingat Kabupaten Bekasi sebagian wilayahnya merupakan kawasan industri.

 

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Komisi lll Saiful Islam yang juga anggota Pansus 27. Saiful Islam mengakui kalau raperda tata kelola air hingga kini belum selesai. 

Baca Juga:Koalisi Buruh Deklarasi Dukung Haji Aep di Pilbup KarawangPupuk Kujang Dirikan Taman Ekologi Terpadu untuk Masyarakat

“Belum selesai bang, kami masih mengumpulkan bahan – bahan untuk perbaikan raperda itu sendiri.” Ungkap Saiful kepada KBE.Online grup Cikarang Ekspres. 

 

Saat ditanya terkait pendapatan daerah dari penggunaan air selama ini. Legislator PKS ini belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya PAD dari penggunaan air yang dikelola oleh perusahaan atau kawasan industri. 

 

“Saya belum tahu pasti ada atau tidaknya. Yang jelas raperda ini memang mengarah kesana yaitu untuk meningkatkan pendapatan daerah.” Terangnya. 

 

Sesuai dengan amanat undang – undang. Perusahaan atau kawasan industri yang memanfaatkan air tanah atau air selain PDAM diwajibkan untuk beralih dan bekerjasama dengan pemerintah.

 

Jika PDAM belum ada jaringan pipa sekitar lokasi perusahaan, barulah pihak swasta dibolehkan untuk mengelola sebagai penyedia dibagian hulu. Tapi untuk bagian hilirnya wajib Negara melalui BUMN atau BUMD yang mengelola.

 

“Jadi, perusahaan atau kawasan wajib kerjasama dengan BUMD dalam hal ini PDAM sebagai BUMD Kabupaten Bekasi. Kecuali PDAM belum ada jaringan pipa kelokasi tersebut barulah pihak swasta dibolehkan untuk mengelola.” Tandasnya. 

 

 

 

Namun, pada prinsipnya, lanjut Saiful. Pengelolaan tetap harus Negara dengan ketentuan dan kerjasama dari kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan. (Adv)

0 Komentar