Komplotan Penggelapan Motor Diringkus

Komplotan Penggelapan Motor Diringkus
PENGUNGKAPAN : Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain merilis komplotan penggelapan sepeda motor dan satu orang penadah motor hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
0 Komentar

Puluhan Unit Kendaraan Disita

PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil meringkus empat komplotan penggelapan sepeda motor dan satu orang penadah motor hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain meringkus komplotan, petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor hasil penggelapan.

Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut tampaknya masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah. Ternyata bagian dari strateginya melakukan penggelapan sepeda motor.

Baca Juga:Bank Nobu Diserbu Pembeli Meikarta, Minta Uang Balik !PDAM Percepat Realokasi Pipa di Kali Cipamingkis 

Lima pelaku yang berhasil diamankan yakni AT alias Yono (45), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kemudian, IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kelima pelaku ditangkap di tiga wilayah yakni 3 orang di wilayah Kabupaten Purwakarta, satu orang di wilayah Kabupaten Karawang dan satu orang di wilayah Kabupaten Subang. Kelima pelaku ini memiliki peran berbeda,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Selasa (20/12/2022).

Edwar mengatakan, Yono sebagai pelaku utama, dengan modus melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban. Kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada korban.

“Yono ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal tahun 2022 dan baru bebas pada Juli 2022. Sedangkan Sol dan Pen berperan membawa kendaraan hasil penipuan ke daerah lampung dengan mengunakan mobil jenis Toyota Hilux Box. Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok,” jelasnya.

Saat penangkapan, salah satu pelaku yakni Yono melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki.

“Pelaku Yono ini diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga:Dani Tinggal Pilih 16 Pejabat BaruForwika Ingin Pertahankan Prestasi

Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek. Selain, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp300 ribu.

0 Komentar