Kepala BNPB Bantah Kabar yang Sempat Beredar Tentang Massifnya Korban Jiwa Akibat Gempa Sumedang

Kepala BNPB Bantah Kabar yang Sempat Beredar Tentang Massifnya Korban Jiwa Akibat Gempa Sumedang yang terjadi saat ini.
Kepala BNPB Bantah Kabar yang Sempat Beredar Tentang Massifnya Korban Jiwa Akibat Gempa Sumedang yang terjadi saat ini.
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Kepala BNPB Bantah Kabar yang Sempat Beredar Tentang Massifnya Korban Jiwa Akibat Gempa Sumedang

Diketahui kurang dari 1×24 jam pasca kejadian gempabumi berkekuatan magnitudo (M) 4.8 di Sukabumi,  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., mendatangi lokasi terdampak pada hari ini, Senin (1/1).

Agenda yang dilakukan Kepala BNPB pada hari pertama di tahun 2024 itu ialah untuk memastikan seluruh proses penanganan darurat dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:Gempa Besar Jepang Tsunaminya sampai Korea Selatan Setelah 24 JamBelum Pulih dari Gempa Tahun Baru, Gempa Bumi Magnitudo 4.4 Kembali Guncang Sumedang, Warga Berhamburan Keluar Menyelamatkan Diri

Pada kesempatan itu, Kepala BNPB mengatakan bahwa seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024. Posko Siaga Nataru, demikian istilahnya yang merujuk pada pos kesiapsiagaan seluruh unsur forkopimda telah dibentuk, sehingga pada saat kejadian gempabumi M 4.8 Sumedang, seluruh komponen penanggulangan bencana segera bertindak cepat.

“Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini tim langsung bergerak cepat,” jelas Suharyanto.

Bicara mengenai penanganan darurat lanjutan pada tahap awal, Kepala BNPB meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan. Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran. Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana.

Adapun seluruh warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, maka pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH). Dana sebesar 500 ribu rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.

“Rumah yang rusak sedang, ringan maupun berat ini nanti apakah diperbaiki atau digeser (dipindahkan). Silakan,” kata Suharyanto.

0 Komentar