KPU Kabupaten Bekasi Rencanakan Pleno Serentak di Kecamatan Pada 20 Februari Mendatang

IMG-20240219-WA0014.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merencanakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dimulai serentak pada Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.
0 Komentar

 

“Makanya tadi di awal saya sampaikan harus direscedul ulang yang awalnya Pleno direncanakan pada tanggal 19 February menjadi 20. Hal itu untuk memaksimalkan agar aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada saat rapat pleno nanti di tingkat Kecamatan berjalan dengan baik sesuai aplikasi,” tukasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Dua hari pasca pencoblosan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mulai merencanakan melakukan rekapitulasi atau penghitungan pada surat suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan setempat.

 

PPK Cikarang Utara sedikitnya, sudah menerima surat suara hasil pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 dari 11 desa setempat pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Cikarang Utara.

 

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor Bawaslu RI, Demonstran Minta Ketua KPU DipecatNace Permana Protes Perubahan Angka Real Count KPU RI Rugikan Suaranya

Ribuan surat suara yang rencananya akan dilakukan perhitungan di tingkat Kecamatan sejak Kamis, (15/02) hingga pe hari ini pada Jumat, (16/02) sudah berada di Gudang Logistik Pemilu Kecamatan Cikarang Utara yang berlokasi di Kantor Kecamatan.

 

Ketua PPK Kecamatan Cikarang Utara, Gilang menuturkan dari 11 Desa di Cikarang Utara, ada beberapa desa yang paling terakhir mengantarkan hasil perhitungan suara. Pasalnya, saat petugas KPPS tengah melakukan perhitungan menggunakan aplikasi Sirekap server pada jaringan tersebut down.

 

“Dari semua desa se-Kecamatan Cikarang Utara dari 11 PPS mereka sudah antar semua kotak suara ke kantor PPK Cikarang Utara. Walaupun sedikitnya ada beberapa PPS yang agak terlambat melakukan pendistribusian surat suara.” tutur Gilang kepada Cikarang Ekspress pada Jum’at (16/02).

 

Gilang mengaku adanya keterlambatan pendistribusian surat suara dari tingkat Desa ke tingkat Kecamatan karena terdapat kendala pada saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

“Adanya beberapa desa yang memang terlambat mendistribusikan surat suara ke Kecamatan, karena kebanyakan para petugas KPPS nya beralasan saat melakukan perhitungan surat suara yang memakai aplikasi Sirekap saat digunakan jaringan pada aplikasi tersebut sering down saat dipakai,” kata dia.

 

Meskipun demikian, Gilang bilang pihaknya berencana untuk menginformasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terkait Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan yang rencananya akan digelar secepatnya.

0 Komentar