Lansia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lansia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
PEMERIKSAAN : Seorang penyidik PPA Satreskrim Polres Purwakarta sedang melakukan pemeriksaan tersangka dugaan kasus cabul terhadap anak yang masih berusia di bawah umur.
0 Komentar

Lebih lanjut Edwar, pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Edwar. (san/rie)

0 Komentar