Majelis Hakim PN Cikarang Diminta Bebaskan Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo

Setyawan Priyambodo alias Bimo
Setyawan Priyambodo alias Bimo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
0 Komentar

KBEonline.id – Setyawan Priyambodo alias Bimo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

 

Hal itu disebabkan, JPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang kompeten sebagaimana termuat dalam dakwaan yang dibuatnya sendiri. 

 

 

Demikian disampaikan kuasa hukum Bimo, Anwar Sadat Lubis dari Citra Hukum dan Keadilan, menanggapi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (11/6/2024). 

 

 

Baca Juga:Usai Pemetaan, KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS Pilkada 2024Paguyuban Kujang Nilai Pelaporan PT HBSP Salah Alamat

Anwar menyebut dari 16 saksi yang dihadirkan, 11 orang di antaranya merupakan karyawan pelapor. “Dari keterangan 11 orang yang dihadirkan Jaksa, tidak ada relevansinya dalam keterangan dan hanya pro kepada pelapor,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

 

 

Bahkan, Anwar juga menyebut dua orang karyawan pelapor dua orang karyawan yang dijadikan saksi merupakan mantan supir dari terdakwa Bimo. 

 

 

“Satu supirnya dikasih mobil dan satunya lagi dikasih pekerjaan, jelas pasti pro kepada pelapor,” tutur dia. 

 

 

Tak hanya itu, Anwar juga menyesalkan lamanya waktu persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim PN Cikarang. Menurut dia, hal itu dinilai kurang efektif dan terkesan dipaksakan. 

 

 

“(Majelis Hakim) terlalu memaksakan waktu, karena sidang digelar sampai kurang lebih 10 jam, dari sekitar pukul 14.00 (sehabis Zuhur) hingga pukul 23.30 WIB,” singgungbAnwar. 

 

 

Sebagaimana diketahui, Setyawan Priyambodo alias Bimo dilaporkan telah melakukan penipuan dan pemalsuan oleh istrinya sendiri yang bernama Krisnawati. Bimo dituduh melakukan tindak pidana tersebut untuk bisa menikahi dan menguasai harta pelapor. 

 

 

Padahal pelapor sendiri sudah mengetahui kalau suaminya tersebut memang sudah beristri, bahkan hal tersebut juga diamini oleh saksi yang dihadirkan oleh pelapor sendiri saat di dalam persidangan. 

 

 

Baca Juga:Kades Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Beri KejelasanDinilai Tidak Becus Monitoring PKH, Mahasiswa Gruduk Kantor Dinsos Kabupaten Bekasi

“Dari 11 saksi tersebut, memang menyatakan terdakwa merupakan suaminya. Dan belum ada perceraian sampai dengan saat ini. (belum menjatuhkan talak),” imbuh Anwar. 

 

 

Berdasarkan fakta persidangan tersebut saksi pelapor juga mengamini bahwa selama pernikahan antara pelapor dengan terdakwa tidak ada pemisahan harta atau perjanjian pra nikah. 

0 Komentar