Mari Menikah di Era New Normal

Mari Menikah di Era New Normal
NIKAH KAU: Proses nikah di KAU Purwakarta. Saat era New Normal mendatang warga dibolehkan nikah dengan syarat dan ketentuan khusus.
0 Komentar

Kemenag: Akad Maksimal Dihadiri 20 Orang

PURWAKARTA – Sudah hampir 3 bulan pemerintah meminta agar masyarakat tidak menggelar atau membuat acara yang membuat kerumunan massa, tidak terkecuali pesta pernikahan.

Segala aktivitas saat pandemi Covid-19 mulai dikurangi, masyarakat yang akan melangsungkan pesta pernikahan dilarang. Beberapa dari mereka sempat dicegah dan dibubarkan acaranya demi memutus mata rantai Covid-19.

New Normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) menjadi asa baru bagi para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:DPPKB Gandeng IBI Polisi Sosialisasikan New Normal di Desa Pantai Mekar

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi, pernikahan boleh diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA),  namun harus diatur dengan peraturan yang ketat.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dalam akad nikah tersebut dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang,” ungkap Tedi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (2/6)

Selain itu, sambung dia, saat akad nikah digelar, para hadirin harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing.

“Insaaallah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, pernikahan akan indah, aman dan nyaman bagi siapapun yang menghadirinya,” ucap Tedi.

Diberitakan sebelumnya, Rencana penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis di industri pesta pernikahan.

Pada pemberlakuan new normal, para pekerja industri pesta pernikahan berharap pemerintah kembali mengizinkan pesta pernikahan.

Sekretaris Ikatan Silaturahmi Photo dan Videografer Purwakarta (Ispo) Sahrul Ramdhani, para pelaku bisnis pesta pernikahan akan mentaati anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, seperti bisa mulai dengan mengurangi jumlah tamu undangan, memperpanjang waktu sewa tempat, menjaga jarak fisik, tidak bersalaman langsung bahkan menyediakan pengecekan suhu tubuh oleh tim medis.

“Jadi bisa diatur sedemikan rupa, yang penting aman dan kami bisa bekerja kembali,” ungkap Sahrul.
Seebelumnya para pelaku usaha pernikahan mengaku gembira menyambut pemberlakuan masa New Normal. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan akan segeranya diterapkan new normal, pelaku bisnis usaha pesta pernikahan berharap pemerintah akan turut pula mengizinkan sejumlah kegiatan termasuk pesta pernikahan kembali digelar.

0 Komentar