Masa Jabatan Sekda Acep Jamhuri Berakhir Juli 2024, Ini Penjelasan BKPSDM Karawang

Gery Sigit Samrodi
Gery Sigit Samrodi
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri yang berakhir pada bulan Juli 2024 akan segera dilakukan evaluasi kinerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi menyampaikan, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa Jabatan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. 

Selanjutnya pada ayat (2) menjelaskan bahwa JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Para Kades yang Dapat Tambahan Masa Jabatan Jangan Berlebihan, Apalagi Berpesta 2 Hari 2 MalamWaspadai Dampak Negatif Perpanjangan Masa Jabatan Kades

“Jadi atas dasar regulasi ini dan karena masa jabatan Sekda Acep Jamhuri akan mencapai 5 tahun, maka harus dilakukan evaluasi kinerja,” ujar Gery, Rabu, 5/6/2024.

Gery mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel).

“Jabatan Sekda akan habis di bulan Juli, kalau sesuai regulasi, sebelum masa jabatan berakhir, dilakukan evaluasi kinerja, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKD Jabar dan KASN,” jelas Gery.

Ia mengungkapkan, rekomendasi evaluasi kinerja dari BKD Provinsi Jabar dan KASN akan segera turun. Sehingga evaluasi kinerja Sekda dapat dilakukan di bulan ini.

“Insya Allah rekomendasi untuk melakukan evaluasi kinerja akan segera turun, paling kita kejar bulan ini untuk dilakukan evaluasi kinerja. Jadi ketika nanti di bulan Juli, sudah ada hasil, apakah akan diperpanjang atau tidak,” tutur Gery.

Gery menjelaskan, mengenai kelanjutan jabatan Sekda nantinya, akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Tim Pansel yang akan menjadi pertimbangan Bupati Karawang selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Kalau menurut Bupati, jabatan Sekda tidak diperpanjang, maka Bupati akan menunjuk Plh sambil berproses untuk mengajukan Pj atau Plt yang akan disetujui oleh Pj Gubernur,” terang Gery. 

Baca Juga:Gina Swara Kembalikan Formulir Pendaftraran ke Gerindra, Diterima Ajang, Maju Terus Sebagai Calon BupatiPolitik Terbuka dan Arah Koalisi PKB Karawang di Pilkda, Begini Penjelasan Kang RHD 

Gery menegaskan, terkait isu rencana pengajuan pensiun dini yang akan dilakukan Sekda Acep Jamhuri, ia mengaku sampai saat ini BKPSDM belum menerima berkas dari pihak terkait.

0 Komentar