Masuk Gedung DPRD Karawang Wajib Cek Suhu Tubuh

Masuk Gedung DPRD Karawang Wajib Cek Suhu Tubuh
Istimewa
0 Komentar

KARAWANG – Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19. DPRD Karawang melakukan pengecekan suhu tubuh. Serta penyemprotan cairan disinfektan bagi anggota dewan, pegawai hingga tamu yang masuk ke gedung DPRD.

Pengecekan
suhu tubuh dan penyemprotan dilakukan petugas keamanan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP). Umumnya suhu tubuh rata-rata 36 derajat Celsius
sehingga seluruh pegawai dan anggota DPRD diperbolehkan masuk.

“Dimulai
hari ini, lingkungan Gedung DPRD Karawang diawasi ketat dengan dilakukan
pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan di setiap pintu masuk,” kata Anggota
Komisi III DPRD Karawang, Maman Suherman, Kamis (19/3).

Baca Juga:1.000 Pengurus Laskar NKRI Tumplek di Tugu ProklamasiBerishkan Buku, Lalu Sumbangkan

Lanjut
Maman, penyemprotan cairan disinfektan tidak hanya dilakukan di depan pintu
masuk gedung, melainkan seluruh ruangan anggota maupun rapat. Tidak hanya itu,
cairan antiseptik disediakan di setiap sudut ruangan tertentu.

“Ini
langkah preventif yang harus diapresiasi, karena kegiatan ini merupakan bentuk
pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona di lingkungan DPRD
Karawang,” ungkapnya.

Anggota
Komisi III itu juga menyarankan agar seluruh pegawai di DPRD Karawang dan
masyarakat untuk rajin mencuci tangan. Hal ini karena virus corona menular
lewat cairan tubuh yang keluar saat batuk atau bersin.

“Selain penyemprotan dan pengecekan suhu, Cuci tangan yang rutin juga harus dilakukan,” pungkasnya. (adv)

0 Komentar