Masyarakat Kawal Pengustuan Kasusnya

0 Komentar

Menurut Zaenury dari kedua pihak, baik RS Lira sebagai penghasil sampah medis (limbah B3) dan pihak dari tranSporter (pengangkut) yang menangani sampah medis tersebut jika terbukti oleh hukum telah melakukan pelanggaran apa yang telah diatur oleh undang-undang maka keduanya bisa dijerat pidana ataupun perdata “Kalau sudah terjadi tindak pidana lingkungan mengenai limbah B3 dibuang seperti itu ini, kalau mengacu pada UU no. 32 thn 2009 jelas ancaman pidana bisa lebih 5 tahun sedangkan perdata bisa sampai 15 milyar,” ucapnya. “Sengaja atau lalai ada konsekwensi hukumnya, kami akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegasnya. (gie/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar