Menanti “Nyanyian” Tersangka Uprating dari Kebonwaru

0 Komentar

Menurut Abdul, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut karena pelaksanaannya sesuai kontrak, bukan multiyears.

“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen pada tahun 2016. Padahal, pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears. Tim ahli melakukan observasi dan analisis. Hasilnya, ada selisih harga Rp 2,6 miliar lebih yang merupakan kerugian negara,” ujarnya. (bbs/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar