Menanti “Nyanyian” Tersangka Uprating dari Kebonwaru

0 Komentar

SEMENTARA itu, YPA mantan Dirut PDAM Tirta Tarum sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jabar pada kasus dugaan korupsi proyek uprating di PDAM Telukjambe yang ditaksir merugikan keuangan negara sebersar Rp 2,6 miliar.
Kasus ini bergulir jauh sebelum kepolisian di Karawang mengusut dugaan raibnya duit PDAM untuk membayarkan membayar hutang pembelian air baku ke Perum Jasa Tirta (PJT) 2. Diduga kasus raibnya pembelian air baku masih memiliki keterkaitan dengan kasus ini sebagai lanjutannya.
Selain YPA, J (pejabat pembuat komitmen), dan DP (pihak ketiga dari PT Darma Premandala) pun ikut ditahan.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2020. Begitu keluar ruang pemeriksaan, ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru).
Ka­si Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Perintah Penahanan Kajati Jabar Tingkat Pe­nyidikan Nomor Print-90/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
“Penahanan selama 20 hari, dimulai Senin 17 Februari 2020 hingga 7 Maret 2020,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal pada tahun 2015. Saat itu, PDAM Tirta Tarum Karawang punya sisa anggaran Rp 19 miliar. YPA selaku dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas instalasi pengelolaan air di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe de­ngan anggaran Rp 5 miliar.
“Padahal, dia tahu dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PDAM ta­hun 2015, tidak ada kegiatan itu. Syarat kegiatan dilakukan pelelangan harus ada tercantum dalam RKAP. Namun, YPA tetap melakukannya dan memerintahkan J sebagai PPK untuk meng­urus proses pelelangan dengan dasar peraturan direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Kara­wang. J pun tahu bahwa itu menyalahi aturan. Namun, lelang tetap digelar dan dimenangi PT Darma Premandala yang dimiliki DP,” ucapnya.

Pada 29 September 2015, dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,95 miliar lebih.

Tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran Rp 5 miliar untuk peningkatan kapasitas. Saat itu, YPA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama, tanpa ada proses lelang.

0 Komentar