Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diragukan pada Pemilu 2024, Ini Alasannya…

Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diragukan pada Pemilu 2024, Ini Alasannya...
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi diragukan pada Pemilu 2024  dn Berpotensi besar Tidak Netral

Pengamat Politik Bekasi Adi Susila menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi berpotensi besar tidak netral. Pasalnya, Pemilu 2024 saat ini banyak incomben-incomben yang melalui berbagi cara diharuskan untuk menang.

“Berkaitan tentang netralitas ASN dan Kepala desa kalo berdasarkan normatifnya mereka harusnya netral, cuma potensi ketidak netralan itu besar, Karena dimasa pemilu saat ini kan ada banyak incomben,” kata Adi Susila yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Ilmu Politik Pemerintahan UNISMA Bekasi ketika dihubungi Cikarang Ekspres pada Selasa (02/01/2024).

Baca Juga:Tahun 2024 Berat Bagi Irish Bella, Tapi Ia Berusaha Moveon dengan Rajin Datang ke PengajianAlasan Ketika Berkendara Sepeda Motor Anda Wajib Menggunakan Sepatu? Ternyata Ini Penjelasan dari Honda

Ia menyampaikan ketidak netralan berpotensi besar lantaran salah satu isu netralitas dirasa sangat penting, sebab di duga dilihat dari kronologi kebanyakan incomben-incomben ini dipastikan harus menang. “Sehingga berbagai cara di tempuh, salah satunya ketidak netralan itu bisa di mulai dari Pelaksana jabatan atau PJ nya,” kata dia.

Kendati demikian, kata Adi, salah satu contoh ketidak netralan tersebut yakni dari adanya salah satu oknum Kepala Desa Setiamekar yang mempromosikan istrinya sebagai calon anggota legislatif.

“Iya, Suryadi, Kades Setiamekar dia mempromosikan istrinya yang maju sebagai caleg, dia harusnya di tindak Bawaslu,” kata Adi.

Meski begitu, kata Adi, Bawaslu setempat seharusnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut lantaran pengawasan pada pemilu saat ini kewenangan yang Bawaslu lakukan berbeda dengan saat sebelumnya yang masih dalam berstatus Panwaslu.

“Bawaslu juga kan sekarang kewenangannya besar, kalo dahulu kan statusnya masih Panwaslu (terbatas-red) sekarang Bawaslu. Berarti dia punya pembedanya yakni kewenangannya yang diutus undang-undang cukup besar,” tuturnya.

“Bawaslu juga bisa saja menindaknya dengan ditindaklanjuti temuan itu, seharusnya juga Bawaslu menyelidiki dahulu agar nanti ketahuan posisi kesalahan nya dimana, Kades itu kena sanksi administrasi atau pidana.” tandasnya.

Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu setempat lantaran diduga tidak netral setelah mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg).

0 Komentar