Ngobyek Pigura Bupati-Wabup

0 Komentar

“K3S itu hanya Rp. 250 ribu, CLBK Rp. 300 ribu. Dan ternyata Korwilcambidik tidak mau membayar Rp. 300 ribu hanya sebesar Rp. 150 ribu,” ujarnya seraya menunjukan perbandingan ukuran antara pigura foto CLBK dengan dari K3S.
Di sisi lain, praktisi hukum, Alex Safri mengherankan jika di satu sisi Kadisdik Karawang Asep Junaedi menyebut surat penunjukan pengerjaan pembuatan atau pengadaan figura kepada Dedi adalah surat palsu, namun di sisi lain surat penerimaan barang dan sistem pembayarannya juga diarahkan langsung oleh kabid.

“Jika mengatakan surat rekomendasi  yang diterbitkan kepala dinas pendidikan kabupaten Karawang yang diakui surat palsu, persoalannya kenapa surat penerima barang itu diakui oleh kepala dinas pendidikan dan ditandatangani oleh kabid dan juga diarahkan sistim pembayarannya oleh kabid dan untuk di alokasikan ke SD maupun SMP di kabupaten Karawang. Kenapa sudah timbul permasalahan? Baru mereka tidak mengakui ,” Kata Alex.
Alex juga mempersoalkan, perihal Dinas Pendidikan yang mengarahkan sekolah untuk membeli pigura bupati dan wakil bupati.
“Yang jadi pertanyaan kami, alokasi dana figura itu dari mana ? kalau memang alokasi diambil dari dana BOS ada juklas dan juknisnya dong, karena dana BOS itu untuk sekolah bukan pigura. Masalah nya dinas pendidikan mengarahkan kepada sekolah untuk membayar pigura bupati dan wakil bupati, seharusnya dinas pendidikan harus menyiapkan anggaran untuk membeli pigura yang ditunjuk kepada kontraktor penyedia barang dan jasa, jangan ngambil dari dana bos kalau dana bos sudah jelas peruntunkannya,” kata dia.
“Sesuai dengan pasal 263 sesuai kitab undang-undang Hukum pidana, dan apabila terjadinya markup di dalam proyek figura dan adanya pengguanan pembayaran menggunakan dana bos itu masuk tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 3 uu tindak pidana korupsi,” tukasnya. (cr1/cr2/wyd/mhs)

Laman:

1 2 3
0 Komentar