Ogah Beri Sanksi Jika Salah, DPMD: Cukup Pemberitahuan…

0 Komentar

Kepala DPMD Karawang, Agus Mulyana mengaku baru akan mempelajari isi pesan rekaman instrukis kepala desa yang sudah beredar di WhatsApp. Namun jika terbukti melanggar larangan, Agus menyebut hanya akan memberikan pemberitahuan teguran saja. Agus hanya menyebut, dalam perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa memang ada poin yang melarang aparat desa ikut serta dalam proses kampanye—saat dicek oleh KBE ada di Pasal 40 huruf J untuk kepala desa dan Pasal 62 huruf J bagi aparatus desa, atas dasar itu Agus mengaku akan mempelajari apakah dugaan instruksi mobilisasi kades masuk ke dalam larangan itu atau bukan. “Kita cukup pemberitahuan ya karena baru pertama kali ini, lalu sampaikan edaran, untuk memperhatikan atau tidak melakukan apa-apa yang dilarang,” kata dia. Padahal dalam perda tertulis kepala desa ataupun aparatus desa yang terbukti melanggar larangan bisa diberhentikan. “Nanti kita pelajari, soalnya sebagaimana diketahui kalau tidak salah kita soal desa, itu ada larangan kepala desa, nanti kita pelajari sampai sejauhmana ikut serta dalam proses kampanye,apakah bagian dari itu, kita akan pelajari,” tutur dia. (wyd/mhs)

0 Komentar