Panwascam Cikarang Utara dan Forkopimcam Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024 Bermartabat

d9ff244f-af3c-4572-8b27-2225837d4b41.jpeg
Pemungutan suara Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi terus berupaya mewujudkan Pemilu damai, berintegritas dan bermartabat.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemungutan suara Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi terus berupaya mewujudkan Pemilu damai, berintegritas dan bermartabat.

Panwascam Cikarang Utara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan gerakan Cikarang Utara bebas Alat Peraga Kampanye (APK) di tengah masa tenang Pemilu 2024. 

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang,” kata Ketua Panwascam Cikarang Utara, Yayat Rosidi kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (13/02). 

Baca Juga:Detik-detik Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Masih KekuranganHari Pencoblosan Pemilu 2024 Bekasi, Pelayanan Adminduk di Kabupaten Bekasi Tetap Beroperasi

Yayat mengatakan, bersama unsur Forkopimcam telah melaksanakan gerakan Cikarang Utara bebas APK di masa tenang Pemilu 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024. 

Menurutnya, selama masa tenang kegiatan kampanye di media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik itu berupa siaran yang hmenguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.

“Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (7) PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,”

Kendati demikian, Yayat bilang para peserta Pemilu yang merupakan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) serta tim sukses wajib membersihkan dan menertibkan APK masing-masing.  

Ia menghimbau agar parpol dapat menghadirkan pengurus parpol, caleg, capres/wapres serta tim suksesnya dari tingkat Kecamatan sampai Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan pembersihan APK di lokasi pemasangan sesuai zona dan daerah pemilihan masing-masing.

Selain itu, kata Yayat, pihaknya telah mencatat kurang lebih ribuan alat peraga kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan pihak Satpol PP di wilayah Cikarang Utara.

Ia memastikan, selama masa tenang ini, APK sudah steril, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 terutama saat pemungutan suara tidak ada lagi hambatan.

Baca Juga:Bupati Aep Ajak Masyarakat Karawang Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif dan DamaiHindari Ceceran Logistik, KPU Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Sah

“Bahkan dipenjuru Desa di Cikarang Utara itu sudah bebas APK dari hari pertama masa tenang, inisiatif dari peserta Pemilu dan pihak Parpol,” ungkapnya. (Iky)

0 Komentar