“Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi mendatang akan berjalan demokratis. Para anggota panwaslu desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara merupakan orang-orang terpilih yang telah diseleksi Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ungkap dia.
Diketahui, tugas panwaslu desa/kelurahan tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, yaitu di antaranya mengawasi tahapan penyelesaian penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa/kelurahan.