Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir
0 Komentar

KBEONLINE.ID-  Eman Sulaeman hakim tunggal PN Bandung dalam perkara pra peradilan kasus Pegi Setiawan memutuskan menerima gugatan dari pengaraca Pegi. Artinya hakim asal Karawang ini membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.

Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky berlangsubng  Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Terdapat sejumlah poin penting yang perlu diteliti hakim sebelum menetapkan putusan.

Sidang putusan praperadilan itu digelar di Ruang I pukul seak 09.00 WIB tadi. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Juga:Presiden PKS Berikan Langsung Rekomendasi untuk Haji Aep Maju di Pilkada KarawangCAT, Korban Asusila Ketua KPU yang Dipecat DKPP Sengaja Muncul ke Publik, Ini Alasannya

Sebelum persidangan sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan ini.

Sementara itu, Polda Jabar sebagai termohon dalam gugatan ini. Tim kuasa hukum termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Sugianti Iriani, selaku koordinator kuasa hukum Pegi, di Bandung, Minggu (7/7/2024).

Sugianti memaparkan, pihaknya telah memasukkan poin-poin kejanggalan dalam dokumen kesimpulan setebal 30 halaman untuk diteliti hakim. Poin-poin ini menunjukkan Polda Jabar terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.

Adapun sejumlah poin yang menonjol, antara lain, ialah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin lainnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Padahal, Pegi tidak berstatus pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP.Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Selasa (2/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Jabar sebagai termohon.KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Selasa (2/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Jabar sebagai termohon.

0 Komentar