Pembelian Mobdin Bupati-Wabup Sah-Sah Saja….

Pembelian Mobdin Bupati-Wabup Sah-Sah Saja….
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani
0 Komentar

KARAWANG- Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani menilai pembelian mobil dinas baru bupati dan wakil bupati merupakan hal yang lumrah atau sah-sah saja lantaran memang telah sesuai regulasi. Di sisi lain, selain memang mobilnya telah ada, penganggarannya pun telah dilakukan jauh-jauh hari.
”Batas mobil dinas itu kan usianya sampai lima tahun. Nah di DPRD pernah membahas bahwa akan ada pembelian kendaraan untuk pejabat baru bupati dan wakil bupati, itu sudah dibahas tetapi untuk tipe jenisnya kami serahkan kebagian Setda Karawang,” kata Indriyani kepada awak media.
Indriyani sendiri menilai pembelian mobile baru untuk bupati dan wakil bupati menjadi perlu jika konteksnya untuk menunjang mobilitas kerja mereka lebih optimal lagi.
”Untuk anggarannya sendiri sudah dibicarakan, dan saya melihat mobilitas saat ini dimasa pandemi Bupati dan Wakil Bupati sangat luar biasa, saya pikir sah-sah saja untuk membeli kendaraan baru, karena untuk menunjang pekerjaan mereka lebih baik lagi, dan mungkin juga percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Indriyani.
Apalagi, sebagaiamana diketahui, kata Indriyani, toh selama ini mobil dinas kepala daerah sering dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Salah satunya dengan adanya kebijakan meminjamkan kendaraan dinas wakil bupati yang velakangan viral dipakai untuk mengangkut warga yang akan menikah serta membawa masyarakat yang sedang sakit baik ke klinik atau pun ke rumah sakit.
”Seperti sebelumnya pak Wabup meminjamkan kendaraan dinasnya untuk masyarakat yang membutuhkan baik keklinik, atau yang lainnya,” Ujar Indri.
Saat disinguung anggaran pembelian dua mobil dinas baru itu yang mencapai lebih dari angka Rp 2 miliar, Indriyani meyakini pemerintah daerah membeli kendaraan baru pasti merujuk ke regulasi yang telah ada seperti peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
”Kalau untuk angka dan spesifikasi itukan sudah ada regulasinya sesuai dengan peraturan perundangan saja,” tukasnya. (bbs/mhs)

0 Komentar