Pemkab Karawang Gelar Rakor Sosialisasi JDIH Demi Pemerintahan Berlandaskan Hukum

Pemkab Karawang
Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi peran JDIH.
0 Komentar

KBEonline.id – Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi peran JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dalam mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan hukum.

Kegiatan ini diberikan kepada 27 perangkat daerah, 30 perwakilan desa, perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta yaitu Unsika dan UBP serta menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Katarina Rosariani, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karawang Moslem Haraki, dan Pranata Komputer Ahli Pertama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang Kristian Tri Handika.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang Asep Suryana menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar seluruh perangkat daerah bisa mengenal JDIH lebih dalam.

Baca Juga:Kapus Sukadami Raih Penghargaan Tenaga Medis Tingkat Nasional Ilham Akbar Habibie Soroti Pesantren Al-Hasan yang Ajarkan Vokasi Ternak Ikan

“Disini kami melakukan rakor dan mensosialisasikan bagaimana peran JDIH itu, dan seluruh perangkat daerah harus sudah memahami, sehingga nanti bisa disampaikan lagi ke jajarannya sampai ke masyarakat,” ujarnya, Selasa, 13/8/2024.

Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk bisa mengoptimalkan penggunaan JDIH demi mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan hukum untuk mencapai Karawang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“JDIH itu terdiri dari berbagai produk hukum yang sudah diundangkan, semua perangkat daerah bisa mengaksesnya melalui website, jadi ini bisa mempermudah kerja perangkat daerah,” paparnya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Dewi Handayani Subekti, menjelaskan, beberapa produk hukum yang telah di publish di website JDIH, diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 210, Peraturan Bupati (Perbup) sebanyak 1.346, Surat Keputusan (SK) sebanyak 121, dan Peraturan Desa sebanyak 177.

Ia menerangkan, JDIH memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah atau tempat berupa webiste yang menyimpan produk hukum daerah yang akurat dan tepat.

“Maka seluruh pernangkat daerah harus bisa memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan JDIH ini. Karena selain mempublish peraturan yang sudah diundangkan, dalam JDIH juga di publish rancangan dan Naskah Akademik,” tutupnya. (Siska)

0 Komentar