Petugas Satpol PP: Denda Pelanggar PPKM Darurat, dari Rp100 Ribu-Rp6 Juta

Petugas Satpol PP: Denda Pelanggar PPKM Darurat, dari Rp100 Ribu-Rp6 Juta
ilustrasi gambar
0 Komentar

“Kepada masyarakat Kota Cirebon baik perorangan maupun pelaku usaha tolong bantu kami untuk patuhi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran walikota Cirebon no 443/62,” pungkasnya. (kbe/rc)

Laman:

1 2
0 Komentar