Petugas Satpol PP: Denda Pelanggar PPKM Darurat, dari Rp100 Ribu-Rp6 Juta

Petugas Satpol PP: Denda Pelanggar PPKM Darurat, dari Rp100 Ribu-Rp6 Juta
ilustrasi gambar
0 Komentar

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon sejak hari pertama pemberlakuan PPKM darurat sudah menindak puluhan pelanggar.

Pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat di Kota Cirebon dikenai denda dan sanksi sosial. Petugas telah melakukan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Mereka yang melanggar prokes PPKM Darurat diberikan sanksi tindak pidana ringan berupa denda. Ada pula yang dikenai sanksi sosial oleh petugas.

Baca Juga:Ayah Irwansyah Meninggal, Mark Sungkar: Kami KehilanganHonda Jabar Virtual Expo Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan bagi Konsumen

Adapun jumlah denda yang diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar bervariatif, mulai dari denda Rp100 ribu, bahkan ada yang didenda mencapai Rp6 juta.

Yang terkena tipiring dengan Rp6 juta yakni salah satu pelaku usaha distributor dan pelaku usaha sebuah produksi makanan ringan.

Mereka yang terkena denda setelah menjalani sidang tipiring di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di halaman parkir GTC Jl DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon.

Kasatpol PP Edi Siswoyo didampingi Kasi Penegakan Perda Toto Suharto membenarkan ada beberapa pelaku usaha yang dikenai denda hingga Rp6 juta.

“Rata-rata sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ini berupa denda mulai dari Rp100 ribu adapula yang didenda Rp6 juta. Meski mereka dikenakan denda, tempat usaha mereka ditutup hingga tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya, Sabtu (10/7).

Edi menegaskan, pihaknya akan menindak lebih tegas jika ada pelaku usaha yang membandel.

“Kita sudah minta ke pengadilan untuk pelaku usaha yang masih bandel membuka tempat usahanya untuk didenda diatas Rp1 juta. Hal ini agar ada efek jera. Kalau untuk penindakan dilakukan oleh kami (Satpol PP), sedangkan untuk sidang hingga sanksi diserahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga:Tertular Covid-19, Ayah Irwansyah Meninggal, Raffi Ahmad Sampaikan Duka MendalamNovi Empat Tungku

Menurut Edi, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) yaikni melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB.

“Jadi mereka (PKL) itu melanggar lewat jam operasional jam 20.00 WIB. Karena mereka masih berjualan dan melayani pembeli melewati batas waktu, maka mereka tetap kena sidang dan denda,” sebutnya.

Kasatpol PP Kota Cirebon meminta kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mentaati peraturan penerapan PPKM darurat di Kota Cirebon.

0 Komentar