PHK Sepihak, Mantan Pekerja Laporkan BRI KCP Depok

PHK Sepihak, Mantan Pekerja Laporkan BRI KCP Depok
0 Komentar

Arif Dianto SH

KARAWANG– Diduga telah melakukan PHK sepihak dan tidak memberikan hak sesuai aturan yang berlaku, BRI KCP Depok dilaporkan oleh mantan pekerjanya, Ayudhia Hasibuan.

Ayudhia menuturkan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Depok telah melakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya sebagai pekerja Frontliner Teller.

“Kerjadian ini terjadi pada tahun 2019 dimana pimpinan KCP Depok, Rahmat Merdeka, mengirimkan surat dengan nomor B.3044/KC-XIV/LYI/11/2019 tertanggal 29 November 2019.

Baca Juga:Diikuti 109 Peserta, SMK Rosma Gelar Vaksinasi KeduaIhsanudin: Menjalankan Protokol Kesehatan Juga Menjalankan Perintah Agama

Surat itu isinya pemberitahuan yang isinya terhitung mulai 1 Desember 2019 penugasan saya di KCP BRI Margonda telah berakhir,” kata Ayudhia di Karawang, Kamis (15/4/2021).

Setelah itu, lanjut dia, pada 25 November 2019 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengeluarkan surat keterangan dengan nomor B. 2991/KC-XIV/LYI/11/2019.

Isinya menyatakan Ayudhia telah bekerja di kantor cabang Depok sejak 1 Desember 2012 sampai dengan 1 Desember 2019 dengan posisi terkahir sebagai pekerja kontrak Frontliner Teller.

“Persoalan ini timbul karena saya tidak mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Apalagi masa kerja saya tujuh tahun, sehingga PKWT/kontrak yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk adalah menyalahi aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Singkat cerita, Ayudhia akhirnya memberikan kuasa kepada tim advokat Kantor Hukum R. Dian Abadi, SH, MH & Rekan untuk membantu menangani kejadian yang menimpanya itu.

Tuntut Uang Pesangon

Baca Juga:Grand Taruma Commercial, Ruko Mewah di Kawasan Mewah KarawangKonversi Lahan Belum Direalisasikan, Petani Plasma TIR Cilebar Surati Menkeu

Di tempat terpisah, penasehat hukum Dian, sapaan akrabnya R. Dian Abadi  mengatakan, kliennya sudah meminta secara baik-baik kepada BRI agar membayar uang pesangonnya sesuai dengan aturan.

Tapi karena tidak ada tanggapan sehingga Ayudhia mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja setempat, Depok.

0 Komentar