Pihak Lira Medika Tak Hadir, Sidang Limbah Medis Ditunda

Pihak Lira Medika Tak Hadir, Sidang Limbah Medis Ditunda
KECEWA: Para aktivis dan advokat para penggugat kasus limbah medis Lira Medika.
0 Komentar

KARAWANG – Sidang gugatan perkara pembuangan limbah medis batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena para pihak yang berperkara berhalangan hadir, Kamis (9/4/20). Majelis hakim yang dipimpin Jazuli, SH menunda persidangan hingga minggu depan.  Pihak penggugat dari Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) mengaku kecewa karena tergugat dari Rumah Sakit (RS) Lira Medika dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak hadir dalam sidang perdana. “Seharusnya hari ini jadwal sidang perdana gugatan kami, tapi karena para tergugat tidak hadir hakim memutuskan untuk menunda hingga minggu depan. KPLHI mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum terkait pembuangan secara sembarangan sampah medis disekitar tempat pembuangan sampah (TPS) Kelurahan Palumbonsari,” kata Ketua KPLHI, Ade Sopiayan di kantor pengadilan. Lanjut Ade, KPLHI bersama masyarakat akan tetap menuntut keadilan karena ada pihak yang secara sembarangan dan melanggar hukum membuang sampah medis bukan pada tempatnya. Jika pembuangan sampah medis dibiarkan makan akan mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan masyarakat.  “Makanya kami melakukan gugatan ini sebagai upaya hukum untuk meminta tanggungjawab mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Menurut Ade, gugatan ini dilayangkan bermula ditemukan tumpukan sampah medis di TPA Kelurahan Palumbonsari 13 Februari 2020 lalu. Dalam kemasan sampah medis itu tertulis jelas nama RS Lira Medika. RS Lira Medika dituding membuang sampah medis secara sembarangan melalui pihak ketiga yaitu PT. Wastek, Yayasan Putra Karawang dan PT. Abi Praya.  “Kami gugat mereka sebagai para pihak dengan nomor perkara 28/Pdt.G/LH/2020/PN.KRW. Kami hanya menuntut keadilan agar perkara ini menjadi jelas,” pungkasnya. (rie)

0 Komentar