Pilbup Karawang Tambah Mahal

Pilbup Karawang Tambah Mahal
0 Komentar

Petugas Pemilu Perlu Pakai APD

KARAWANG– Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR sepakat penyelenggaran Pilkada serentak termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menyatakan Pemkab Karawang telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati lima tahunan ini. Pasalanya, darisekian banyak pos anggaran yang dialihkan untuk penanganan covid-19 di Karawang, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada masih aman alias tidak kena refocusing. “Untuk alokasi anggaran Pilkada masih ada belum terpakai, kita siap kapan pun akan digelarnya,” kata Sekda Acep menandaskan. Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menandatangani dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 97.978.495.500. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Ketua KPUD Karawang Miftah Farid, dan Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan. Dengan rincian, untuk KPUD sebesar 74.620.440.500. Sementara untuk Bawaslu Karawang sebesar Rp 23.358.055.000. Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faried, meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan demokrasi tersendiri. Selain menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan Pilkada juga perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Miftah Faried juga menjelaskan bahwa salah satu opsi Pilkada Serentak pertama di tangga 9 Desember ditahun 2020 , dan yang kedua di bulan Maret tahun 2021 serta ketiga bulan September tahun 2021.

Tiga opsi tersebut atas usulan dari KPU , hari Rabu (27/5) kemarin adanya dengar pendapat antara Komisi II, KPU , Bawaslu serta DKPP dan Mendagri , membahas tentang kemungkinan pelaksanaan pilkada serentak di dalam proses pendemi covid 19 tahun 2020 dan adaya di opsi pertama.
“Salah satu poin didalamnya dengar pendapat diantara menyetuji serta merestui dilaksanakannya Pilkada ditahun 2020, dengan catatan memperhatikan protokol atau sop kesehatan,” ujarnya.
Miftah mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu juknis dari KPU tentang pelaksanan pilkada di tengah pendemi.

0 Komentar