Polisi Ciduk Pemalsu STNK saat Asyik Patroli di Klari

Polisi Ciduk Pemalsu STNK saat Asyik Patroli di Klari
Satuan Reskrim Polres Karawang mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biasa melakuakn jual-beli motor lewat media sosial.
0 Komentar

Modal Jarum Pentul, Amplas, dan Penghapus

Satuan Reskrim Polres Karawang mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biasa melakuakn jual-beli motor lewat media sosial. Kasusu terbongkar saat petugas kepolisian melakukan patrol. Pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

SEPERTI biasa, petugas kepolisian melakukan patrol rutin. Di tengah jalan, saat tiba di jalan wilatah Desa Duren, Klari, petugas yang sedang patroli mencurigai aktivitas beberapa orang yang sedang mengangkut sebuah sepeda motor ke truk diesel bernomor polisi B 9228 FYU. Motor itu rencananya bakal diangkut ke daerah Kebumen, Jawa Tengah. Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar. Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut  STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, rabu (18/11/2020) kemarin.  Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus. Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial facebook. Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda. Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus. Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial facebook. Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda. Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas. Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online. “Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jpn dan diperjualbelikan kepada orang lain,” kata Oliestha. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman bui maksimal enam tahun.  Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus. “Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu,” ucapnya.

Dalam operasi cipta kondisi jelang pilkada, Polres Karawang membekuk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor). (*)

0 Komentar