Polisi Tangkap ‘Bang Jago’ Penendang Kepala Sopir

Polisi Tangkap ‘Bang Jago’ Penendang Kepala Sopir
Preman 'bang jago', pria berinisial B (39), ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap sopir pikap di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Preman ‘bang jago’, pria berinisial B (39), ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap sopir pikap di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. B menendang kepala sopir pikap karena kesal merasa terhalang-halangi saat berkendara.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Serang Baru, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/3/2022). Mulanya, ‘bang jago’ tengah melintas di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah.Saat itu, jalan tersebut padat kendaraan. ‘Bang jago’ melihat mobil pikap pembawa material berhenti di tepi jalan.

‘Bang jago’ merasa mobil pikap itu menjadi penyebab kemacetan. Ia pun emosi dan menghampiri mobil pikap. “Namanya preman, ngerasa dihalang-halangin aja,” jelas Kapolsek Serang Baru AKP Somantri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:KCD Pendidikan Jabar Bakal Panggil Kepsek SMK Mitra Industri288 Siswa MTsN 2 Jalani Try Out, Persiapan Hadapi Ujian Madrasah

Karena sedang buru-buru, ‘bang jago’ kemudian turun dan mendatangi korban. Pelaku B merasa kesal.

“Dia buru-buru, depannya ada (korban), korbannya pakai mobil (pikap) material, nggak jalan-jalan, lagi ngetem,” lanjutnya.

‘Bang jago’ dan korban sempat terlibat cekcok. Kemudian ‘bang jago’ menyeret paksa hingga korban keluar dari mobil dan terjatuh di jalan.

Seakan-akan tak puas, ‘bang jago’ melampiaskan emosinya dengan menendang kepala sopir itu. ‘Bang jago’ juga menonjok sopir pikap tersebut. Kondisi itu membuat sopir pikap terluka.

“Dari visum, dia istirahat dulu 3 hari, karena pusing-pusing,” terangnya.

Polisi pun bergerak cepat. Polisi menangkap ‘bang jago’ tak lama setelah kejadian. “(Pelaku sudah) ditahan,” kata Somantri.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini ‘bang jago’ diamankan di kantor polisi. (*)

0 Komentar