Polres Karawang Razia Knalpot Brong Bundaran Mega M

Polres Karawang Razia Knalpot Brong Bundaran Mega M
0 Komentar

KBEONLINE.ID -Polres Karawang Razia Knalpot Brong Bundaran Mega M Karawang.

Belasan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong terjaring razia Satlantas Polres Karawang bersama Dishub dan Satpol PP di bundaran Mega M pada Kamis (11/1/2023).

Pada razia ini polisi langsung menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong.

Baca Juga:Nasabah BSI Karawang Keluhkan Pihak Bank Terkait Dugaan Penambahan Angka PelunasanBupati Aep Kumpulkan Para Kepala Dinas, Fokusnya Percepatan Pembangunan Karawang

Hasilnya sebanyak 11 kendaraan pengguna knalpot brong pun berhasil terjaring dan langsung diminta copot knalpotnya untuk diganti dengan standar.

“Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat,” kata Kabag OPS Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal.

Ryan mengatakan, Razia dilakukan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Satpol PP dan Dishub Karawang karena juga menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong. Apabila tidak sesuai standar nasional indonesia tanpa izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing/ brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyal Rp 50.000.000.

“Jadi selain Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kami juga tegakkan perda nomor 12 tahun 2023, maka razia ini bersama Satpol PP,” ungkapnya.

Saat razia itu, kata Ryan, sepeda motor dites kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga:KPU Kabupaten Bekasi Petakan TPS Rawan BencanaKader PDI Perjuangan Rayakan HUT Secara Serentak, Sederhana Tapi Penuh Makna

Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

“Selain di jalan juga kami lakukan razia ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk lakukan penindakan perda dan undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pengedara motor yamg terjaring, Davian (16) langsung menelepon orang tuanya untuk segera membawakan knalpot standar pabrikan ke Bunderan Mega M, Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat.

“Saya telepon orang tua, buat bawa knalpot standar yang ada di rumah, sekarang lagi ke sini,” kata Davian.

0 Komentar