Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Antar Ormas di Purwasari

Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Antar Ormas di Purwasari
Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Antar Ormas di Purwasari
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Polres Karawang tetapkan 7 tersangka dalam bentrokan antar ormas di Purwasari Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Raya Mekarjaya.

Pada peristiwa tersebut tiga orang korban luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

“Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Daeuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:Kepala Kemenag: Kuota Jamaah Haji Karawang yang akan Berangkat Tahun Ini 2.055 Orang, Ribuan Orang Sudah Periksa KesehatanPeneliti Jerman: Kualitas Hasil Pencarian Mesin Google Kian Buruk, Gara-gara SEO dan AI

Abdul Jalil mengatakan, modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Abdul Jalil, untuk kronologisnya, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.30 Wib, Diduga telah terjadi tindak PidanaPengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor.

Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya.

Kemudian ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang menatangi korban dan rekannya di sekitar TKP dan
para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakantangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.

Sehingga korban yangberjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.

Barang bukti yang diamankan enam batang potong bambu, satu set baju. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana Barangsiapayang di muka umum bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lima tahun.

Berita sebelumnya, diduga perebutan lahan proyek di Red Doors Purwasari 2 ormas bentrok di Dusun Serang Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, pada Senin (8/1/2024). Akibatnya tiga orang menjadi korban.

Baca Juga:JNE Raih Dua Penghargaan di Ajang The 4th Annual Infobrand.id Summit 2024Detik-detik Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak, Sejumlah Mobil dan Motor Hancur

Kapolsek Purwasari, Iptu Nana Juhana membenarkan kejadian bentrokan dua ormas yaitu Pemuda Pancasila (PP) dan BPPKB.

0 Komentar