Predator Anak Puskesmas Purwakarta

Predator Anak Puskesmas Purwakarta
CABUL: ASN Purwakarta berinisial SPD ini diamankan polisi setelah aksinya terbongkar menyodomi lima anak.
0 Komentar

Sodomi Lima ABG di Toilet Umum

KARAWANG– Aksi bejat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pegawai Puskesmas Kabupaten Purwakarta, SPD (44) akhirnya terbongkar setelah menyodomi lima anak baru gede (ABG) di toilet umum Pasar Cikampek. 

“Tersangka SPD (44), oknum PNS setelah menyodomi korban ini sering memberikan uang, dengan nilainya fariatif antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).

Faisal mengatakan, pria yang bertugas di puskesmas itu kerap mencari mangsa di wilayah Cikampek. Korban terakhirnya adalah 5 bocah yaitu, DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17). Bahkan menurut penuturan salah seorang korban, mengaku telah di sodomi sebanyak 10 kali. 

Baca Juga:Jamed Musnahkan 125 Ton Limbah InfeksiusOlahraga Karawang Diharapkan Lebih Maju

“Kami masih melakukan pengembangan, diduga masih ada korban lainnya karena tidak mau melapor. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017 sampai sekarang,” ujar Faisal.

Untuk menjaring mangsa, SPD juga menggunakan media sosial. Polisi menemukan banyak jejak chatting di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki.

“Pelaku mengirim pesan bernada ajakan dan bujuk rayu kepada sejumlah akun remaja laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.

Namun, kata Bimantoro pelaku juga kerap mencari mangsa ke Karawang menggunakan sepeda motor. “Pelaku berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, SPD dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah,” pungkas Bimantoro.
Sementara ketika diwawancarai oleh awak media tersangka SPD lebih memilih tutup mulut. “No Comen,” kata tersangka. (rie)

0 Komentar