Jamed Musnahkan 125 Ton Limbah Infeksius

Jamed Musnahkan 125 Ton Limbah Infeksius
0 Komentar

KARAWANG– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencatat total limbah medis infeksius di Indonesia mencapai lebih dari 1.100 ton. “Sampai 8 Juni 2020, terekam limbah medis dari seluruh Indonesia itu mencapai 1.100 ton lebih, ya mungkin 1.200 ton,”pungkas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, 24 Juni 2020. Siti mengatakan isu utama limbah medis Covid-19, yakni dalam penanganannya. Sejak awal, KLHK meminta daerah untuk menangani limbah medis Covid-19 yang diorientasikan untuk secara khusus memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) baru. Sebelumnya, Mei 2020, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat mengunggah tulisan lewat akun instagram-nya, bahwa Jawa Barat telah memiliki fasilitas berteknologi tinggi, pemusnah limbah medis Covid-19 ber-standar WHO. “Pemusnahan dilakukan di sarana Waste Management di Dawuan, Karawang, yang dikelola oleh PT Jasa Medivest, anak perusahaan dari Jasa Sarana (BUMD Jawa Barat),” tulis Ridwan Kamil Berdasarkan data yang didapatkan dari Jasa Medivest, maka sementara (Per 30 Juni 2020) lebih dari 125 Ton limbah B3 medis infeksius Covid-19 dimusnahkan di Plant Dawuan milik Jasa Medivest, anak perusahaan BUMD Jasa Sarana (JS) dan BUMD Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) Selain berfokus pada penanganan limbah medis di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Jasa Medivest mengelola limbah medis yang berasal dari Jawa Timur, DKI Jakarta, DIY, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi sampai dengan Maluku. “Limbah medis Covid-19 ini adalah prioritas untuk dilakukan pemusnahan. Begitu limbah datang ke Plant, limbah langsung menuju antrian untuk dibakar. Kami juga memberi tanda dengan simbol/kemasan khusus, sehingga operator (karyawan) tidak lagi bersinggungan dengan limbah tersebut. ungkap Olivia Allan, Direktur PT Jasa Medivest Sehubungan dengan proses pengangkutan sampai pada bongkar limbah medis Covid-19, Jasa Medivest memberlakukan SOP yang dirumuskan berdasar pada regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari keharusan adanya surat tugas pengangkutan, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan (Driver, Senior Office Transportations dan Helper) yang bertugas, penimbangan limbah yang disaksikan oleh pihak penghasil limbah medis, lembar manifest yang harus ditandatangani berikut cap oleh penghasil limbah medis, dll. Salah satu keunggulan dari layanan transporter internal, baik melalui Jasa Medivest ataupun anak perusahaannya – PT Jabar Laju Transindo, adalah penyediaan wheeled bin sesuai dengan jumlah limbah yang timbul dari penghasil limbah medis, sebelum kemudian diangkut menggunakan armada yang telah memiliki izin operasi. Dari beberapa pilihan teknologi yang ada, secara khusus Jasa Medivest menggunakan teknologi insinerator dilengkapi dengan alat Sistem Pengendalian Pencemaran Udara, sehingga emisi gas yang dikeluarkan memenuhi standar kualitas udara yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

0 Komentar