Pria Paruh Baya Dimasukan Kranda Mayat

Pria Paruh Baya Dimasukan Kranda Mayat
PENINDAKAN : Salah seorang warga di hukum saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan covid-19 di Jalan Raya Pertigaan Pekayon Jaya.
0 Komentar

Melanggar Protokol Kesehatan

KOTA BEKASI – Banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tampak saat adanya Operasi Yustisi Pencegahan covid-19 di Jalan Raya Pertigaan Pekayon Jaya arah kediaman Rumdin Wali Kota Bekasi. Operasi gabungan melibatkan Kelurahan Pekayon bersama tiga pilar serta Ormas dan karang Taruna Bekasi Selatan. Pelaksanaan operasi dimulai dari pagi hingga siang hari. Manurul (50), salah satu warga Pekayon Jaya RT 005/003 Kota Bekasi, yang terjaring razia tidak menggunakan masker terpaksa dimasukkan kedalam keranda mayat guna memberikan efek jera. “Ya saya kapok, ini juga karena saya lupa bawa masker,” terangnya, selasa (22/9/2020). Akibat tidak patuhnya menggunakan masker saat keluar rumah, kakek paruh baya ini dikenakan sangsi yang berupa surat teguran sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bekasi. Sementara itu, Waka Polsek Bekasi Selatan, AKP Agus mengatakan sengaja diberikan sangsi dengan memasukkan ke keranda mayat agar masyarakat paham dan peduli akan kesehatan ditengan pandemi Covid 19 ini. “Memang keranda kita siapkan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang belum patuh. Agar mereka tau bahwa Covid 19 dapat membahayakan nyawa. Apalagi tidak mau patuh terhadap upaya yang, telah dilakukan pemkot Bekasi sesuai edaran wajib pakai masker,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatannya, bagi pelanggar hanya diberikan sangsi teguran berupa surat sehingga jika nanti diketemukan lagi tidak patuh akan protokol maka akan dikenakan sangsi. (dhy)

0 Komentar