Proyek Galian Kabel PLN di Bahu Jalan Nasional di Purwakarta Legal atau Ilegal?

Proyek Galian Kabel PLN
Proyek Galian Kabel PLN
0 Komentar

KBEONLINE. ID–  Nampak kegiatan penggalian kabel PLN hampir di sepanjang bahu jalan Cikopo Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta meresahkan masyarakat.

Terutama para pengguna jalan alias pengendara, karena adanya galian tanah bahu jalan jadi menyempit, terlebih adanya musim penghujan, sehingga berdampak bahu jalan berlumpur kotor dan licin. Kamis (30/11)

Galian tanah untuk instalasi sejenis kabel yang dilakukan entah dari perusahaan mana, menuai keluhan masyarakat, karena galian tanah tersebut dilakukan hampir di sepanjang jalan raya nasional Cikopo yang dilalui berbagai macam kendaraan.

Baca Juga:PKL di Perumahan Senopati Cikampek Terancam DigusurBulan Ini 6 Kapolda Diganti, Ada Kapolda Jabar?

Karena lama pengerjaan akibatnya selain menganggu ketertiban di jalan, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan maupun para pejalan kaki, terlebih saat datang musim penghujan.

“Adanya galian kabel di bahu jalan, kami jadi resah, khawatir berdampak mengancam keselamatan pengguna jalan, karena yang sudah – sudah bekas galian tidak bersih bahkan asal di urug. Khawatir akan amblas bila di lintas kendaraan yang parkir di bahu jalan, saya minta dinas terkait agar meninjau ulang kegiatan yang berdampak merugikan masyarakat, apalagi mengancam keselamatan manusia,” ujar Andri (35) salah seorang pengendara truk asal Cikampek.

Terkait proyek galian kabel di Jalan Nasional wialayah Desa Cikopo, apakah sudah mengantongi izin atau belum, apakah pengerjaanya sesuai juklak dan juknis? terkait hal tersebut pihak terkait belum berhasil di Konfirmasi KBE. (san)

0 Komentar