PSBB PROPORSIONAL

PSBB PROPORSIONAL
PSBB LAGI: Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cikarang. Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan PSBB. Kali ini PSBB Proporsional.
0 Komentar

Pemkab Ikuti Kebijakan Pemprov

CIKARANG PUSAT  – Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan PSBB secara proporsional hingga 23 Desember 2020. Hal itu dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah kepada KBE, Minggu (29/11/2020).  “Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 23 Desember 2020,” katanya.  Terang dia, bahwa kebijakan tersebut atas dasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sampai dengan 23 Desember 2020. “Keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan,” kata Alam.  Menurut dia, setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru. “Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat tetap lakukan protokol kesehatan dan lakukan 3 M,” tandasnya.  Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah. Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/Walikota berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (har/red) 

0 Komentar