Mau Puasa Senin Kamis Tapi Gak Tau Caranya? Cari Tahu Niatnya Yuk

Mau Puasa Senin Kamis Tapi Gak Tau Caranya? Cari Tahu Niatnya Yuk
0 Komentar

Setelah menggali makna dan manfaat dari puasa Senin Kamis, apakah Anda tertarik untuk menjalankannya secara teratur? Jika ya, pastikan Anda telah memahami tata cara pelaksanaannya, termasuk niat ibadah yang benar.

Niat Puasa Senin Kamis

Secara keseluruhan, cara menjalankan puasa ini serupa dengan puasa Ramadan, namun terdapat sedikit perbedaan dalam bacaan niat sebelum memulainya. Pada saat berpuasa di hari Senin, Anda dapat membaca niat berikut ini:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala

Sedangkan bacaan niat puasa Kamis adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi ta’aalaa

Baca Juga:Berikut 5 Langkah Mengolah Air Rebusan Nanas, Buah Kaya NutrusiMenyehatkan Mata, 7 Manfaat Air Rebusan Nanas Untuk Segala Penyakit

Selama kamu belum sempat makan dan minum sejak terbit Fajar, lalu terbersit niat untuk berpuasa, kamu bisa langsung membaca niat dan melanjutkan puasa.

Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah, ketika mendatangi rumah istrinya, Aisyah ra. di luar bulan Ramadan.

Berikut dalil lengkapnya:

هل عندَكُم طعامٌ ؟ فقُلتُ : لا ! فقالَ : فإنِّي صائمٌ

Artinya: ” ‘Apakah engkau punya santapan siang?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak’. Rasulullah berkata, ‘Maka aku akan berpuasa’.” (HR An-Nasa’i)

Hukum Membatalkan Puasa Senin Kamis

Sebagai informasi tambahan, jika memang kamu tidak kuat merampungkan puasa Senin Kamis, kamu boleh saja membatalkannya.

Lalu, jika puasa ini batal, kamu tidak akan berdosa karena hukum menyelesaikannya adalah sunah.

Pandangan ini didukung oleh dalil berikut:

“Orang yang berpuasa sunah adalah orang yang memerintah dirinya. Jika ia ingin maka ia (boleh) berpuasa. Dan jika ia ingin maka boleh juga berbuka (membatalkannya).” (HR Tirmidzi dan Al-Hakim)

Hanya saja sejumlah ulama meyakini bahwa makruh hukumnya membatalkan puasa sunah tanpa alasan mendesak.

Baca Juga:Jaga Imunitas Tubuh, Simak 8 Manfaat Air Rebusan Nanas yang Kaya ManfaatBuah Nanas Hingga Air Cola, 7 Cara Paling Ampuh Hilangkan Aroma Menyengat Pada Daging Kambing

Ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surat Muhammad ayat 33 berikut ini:

Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah, ketika mendatangi rumah istrinya, Aisyah RA di luar bulan Ramadhan. Nabi saw. bertanya,

0 Komentar