Salat dan Kurban Wajib Protokol Kesehatan

Salat dan Kurban Wajib Protokol Kesehatan
Sanyoto
0 Komentar

KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat Kabupaten Karawang agar menerapkan protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha 1441 H/2020 M. Termasuk saat penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sopian, melalui Kepala Penyelenggara Syariah, Sanyoto mengatakan, protokol kesehatan wajib diterapkan agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19.

“Kewajiban protokol kesehatan ini sesuai surat edaran Menteri Agama RI nomor: SE.18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19,” ujar Sanyoto, kepada KBE, Senin (20/7).

Baca Juga:Siap-siap, Mulai 23 Juli Polres Gelar Razia KendaraanZIG-ZAG MANUVER GERINDRA

Dijelaskan Sanyoto, penyelenggaraan shalat Idul Adha di daerah yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan. Kendati demikian, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Kemudian, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Selanjutnya, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Sanyoto menambahkan, penyelenggara juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

“Selain itu, penyelenggara wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, dan mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit,” jelasnya.

0 Komentar