“Agenda penertiban yang telah kita lakukan sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022 adalah upaya-upaya untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah, di antaranya penertiban bangunan liar di Stasiun Cikarang, penertiban bangunan liar dan parkir liar di Jalan Bosih Raya serta penertiban pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan tempatnya,” tandasnya. (bbs/mhs)