Sepanjang Januari 2024, Polres Bekasi Ringkus 27 Pelaku Curanmor dan Begal

Sepanjang Januari 2024, Polres Bekasi Ringkus 27 Pelaku Curanmor dan Begal
0 Komentar

 

“Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor,” katanya.

Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.

Adapun pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dugaan Indikasi Mobilisasi PKH di Purwakarta untuk Mendukung Caleg PDIPBaznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Sebesar Rp35.000

Kemudian, pelaku begal dijerat pasal 365 KUHPidana tindak pidana kekerasan dalam pencurian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara.” tandasnya. (Iky)

0 Komentar