Tawuran di Flyover Kampung Tanah Baru, 14 Remaja Diangkut Polres Bekasi

Polisi
Aksi kenalalan rejama di Kabupaten Bekasi kian marak, Terbaru 14 remaja yang kerap melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam dan petasan di fly over Kampung Tanah Baru,
0 Komentar

 

“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1×24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orangtua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karna ini gerak cepat dari polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti,” ucap dia.

 

Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu buat kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.

 

“Himbauan kepda orangtua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wikayah Tarumajaya. Yang punya anak2 maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orangtua harus lebih optimal,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar