Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK, Lihat Nih Senjata, Ngeri

Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK, Lihat Nih Senjata, Ngeri
0 Komentar

Pada kasus ini, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya. (bbs/jpnn/kbe)

0 Komentar