TKA Jepang Dominasi di Bekasi Raya

TKA Jepang Dominasi di Bekasi Raya
Wahyu Hidayat, Kepala Imigrasi Kelas IA non TPI, Kota Bekasi
0 Komentar

Capai 4.268 Orang

KOTA BEKASI – Imigrasi Kelas I A Non TPI Kota Bekasi, Jawa Barat, tiga bulan terakhir mencatat ada 4.268 Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Bekasi Raya meliputi Kota dan Kabupaten hingga 23 Maret 2022.

Sedangkan jumlah pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) keseluruhan berjumlah 6.124. Mereka didominasi dari negara Jepang, Korea dan Amerika. Sementara untuk kunjungan tercatat 421 orang.

Selanjutnya untuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah Bekasi Raya mencapai 460 orang dengan 43 TKA yang memiliki posisi sebagai pimpinan tertinggi. Mereka memiliki izin tinggal tetap selama lima tahunan.

Baca Juga:Jelang Ramadan Harga Sembako Mulai Naik Polres Genjot Vaksin di Desa

“Tingkat kunjungan yang masuk ke wilayah Bekasi Raya mulai meningkat dalam sebulan terakhir ini, karena ada kelonggaran,” ujar Wahyu Hidayat, Kepala Imigrasi Kelas IA non TPI, Kota Bekasi, Rabu (23/3/2022).

Dikatakan Wahyu, bahwa jumlah yang terdata tersebut didapat dari update terakhir pada Selasa 22 Maret 2022. Setiap hari jelasnya Imigrasi secara intens melakukan pemantauan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kelas IA Non TPI Kota Bekasi.

Menurut Wahyu, orang asing di wilayah Bekasi Raya terbanyak tinggal di Kabupaten. Para TKA itu bekerja di perusahaan industri dan tinggal seperti di apartemen atau mess.

“Yang paling banyak adalah TKA asal Jepang, kemudian Korea dan Amerika. Sebulan terakhir jumlah masuknya pengunjung dari luar negeri di Kota Bekasi mulai meningkat,” tandasnya.

Lebih lanjut Wahyu, mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir Imigrasi Kota Bekasi telah memulangkan (deportasi) puluhan warga negara asing ke negara asalnya. Mereka dikenai sanksi akibat over stay.

“Rata-rata kenakalan WNA itu adalah over stay, sehingga Imigrasi terus melakukan pemantauan di lapangan. Biasanya pelanggaran terkait Keimigrasian didominasi WNA asal Afrika,” tegas Wahyu.

Jika terdapat WNA over stay, maka dikenakan denda nominal Rp1 juta per harinya. Jika lebih dati 60 hari akan diberi sanksi deportasi dan penetapan blacklist Paspor periode 6 bulan. (cr3/rie)

0 Komentar