Tok! Purwadana Tetapkan Perdes Kewenangan Desa

Tok! Purwadana Tetapkan Perdes Kewenangan Desa
BPD Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menggelar musyawarah desa dalam rangka menetapkan Perdes No 2 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
0 Komentar

KARAWANG- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menggelar musyawarah desa dalam rangka menetapkan Perdes No 2 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Musdes tersebut dihadiri, pengurus BPD, aparatus desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. 

Kepada KBE, Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, musyawarah desa ini dilaksanakan dalam rangka membuat peraturan desa yang diamanatkan oleh Perbup No 61 Tentang Kewenangan Desa. Tujuan perdes tersebut dibuat, agar pemdes memiliki regulasi ataupun payung hukum dalam mengatur masyarakat desa.  “Musdes hari ini, membahas dan menetapkan rancangan Perdes No 2 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sebagai turun dari Perbup No 61 Tentang Kewenangan Desa. Intinya dalam rangka mempertegas tentang apa dan bagaimana desa memiliki kewenangan di dalam mengatur masyarakat agar tidak tumpang tindih, ” Ujar E. Heryana pada saat setelah musdes digelar rabu, (23/2/2022).  E. Heryana juga menambahkan, dengan adanya Perdes Purwadana No 2 Tahun 2022, membuat desa memiliki kekuatan wewenang dalam mengatur permasalahan yang ada di masyarakat. Pihaknya juga mengatakan, membutuhkan waktu sekitar 6 bulan lamanya dalam menyusun rancangan perdes tersebut.  “Dengan adanya Perdes ini menjadi lebih jelas apa dan bagaimana di wilayah mana, garapan kewenangan kedudukan desa . Rancangan ini adalah dari Pemerintah desa, yang di susun lumayan lama sekitar 6 bulanan, ” pungkasnya.  Di tempat yang sama, Ketua BPD Purwadana, Deddy Noor Iskandar mengatakan, pihaknya membutuhkan sekitar satu minggu lebih dalam rangka mengkaji rancangan perdes tersebut. Bahkan sebelum di paripurnakan , pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Pemdes.  “Kami menerima draf materi 9 Febuari, kemudian kami rapat pada tanggal 12 untuk membentuk Pansus untuk membahas rancangan perdes. Kemudian tim pansus bekerja selama satu minggu untuk mempelajari. Kemudian kami melakukan RDP dengan Pemdes dan akhirnya pada tanggal 18 ketua pansus sudah memberikan laporan kepada ketua dan akan segera di paripurna terbuka, ” kata dia. (cr1/mhs)

0 Komentar