Total Penyerapan APBD Karawang TA 2023 88,90 Persen, Angka Maksimal Setelah Dipush Bupati Aep di Akhir Tahun

Total Penyerapan APBD Karawang TA 2023 88,90 Persen, Angka Maksimal Setelah Dipush Bupati Aep di Akhir Tahun
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Inan, S.Sos,.M.M
0 Komentar

Kemudian OPD-OPD yang pencapaian realisasi anggaran terendah lainnya adalah Dinas Kesehatan dengan realisasi 73,78 persen atau Rp854 miliar rupiah (Rp854.229.737.186,00). Dinas Kominfo dengan realisasi 79,18 persen atau Rp16 miliar rupiah atau (Rp16.250.945.635,00).

Sedangkan untuk OPD-OPD yang mencapai realisasi anggaran tertinggi, diantaranya, BPKAD dengan realisasi 97,48 persen atau Rp731 miliar rupiah (Rp731.153.227.490,00), Dinas PUPR realisasi anggaran mencapai 97,42 persen atau Rp744 miliar rupiah(Rp744.300.162.137,00), serta Badan Kesbang Pol dengan realisasi 97,05 persen atau Rp62 miliar rupiah (Rp62.604.609.577,00).

Ia pun menyampaikan, untuk pencapaian pendapatan daerah yang berhasil menyentuh di angka 96,69 persen tersebut bersumber dari hasil pendapatan transfer.

Baca Juga:Gempa Sumedang dari Sesar Tampomas Kemungkinan Menggerakan Sesar Lembang, Warga Bandung dan Jatinangor Harus Waspada, Potensi Gempa Lebih BesarGimana Ini, Belum Ada Penanganan Serius untuk Korban Longsor di Bantaran Kali Cipamingkis Cibarusah

“Pendapatan transfer kan berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Untuk pendapatan transfer tertinggi itu, berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat,” tutur Inan.

Total pendapatan transfer pemerintah pusat, kata dia, menembus angka 96,69 persen atau Rp3,17 triliun rupiah atau Rp3.179.813.045 540, 00 yang meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.

Sementara, lanjut dia, Total pendapatan transfer antar daerah mencapai angka 92,67 persen atau Rp604 miliar atau Rp604.636.579.223,00 yang meliputi Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.

Untuk selanjutnya, Inan menyampaikan akan segera melakukan rekonsiliasi terpadu antara Bidang Aset dan Akuntansi terkait dengan penatausahaan akuntansi aset. Setelah selesai rekonsiliasi, maka berkas finalisasi laporan keuangan SKPD tahun 2023 harus disampaikan kepada Bupati dengan kelengkapan laporan tersebut meliputi LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK dan surat keterangan tanggungjawab dari Pengguna Anggaran tahun 2023. (Siska)

0 Komentar