Waduh, Perusahaan Milik Keluarga Cendana Nunggak Pajak di Karawang

Waduh, Perusahaan Milik Keluarga Cendana Nunggak Pajak di Karawang
Kantor Bapenda Karawang (Doc:net)
0 Komentar

menghapus denda pajak. “Setidaknya yang bersangkutan membayar pokoknya
saja.  setidaknya ada pemasukan lah ke
Pemda,” tuturnya.

Endang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan betul kebijakan penghapusan denda tersebut. “Sebab penghabusan denda berlaku sampai akhir November tahun ini,” kata Endang. (bbs/mhs)

0 Komentar