Wanti-Wanti Pelanggaran di Pilkada, Presiden Pun Beri Perintah

Wanti-Wanti Pelanggaran di Pilkada, Presiden Pun Beri Perintah
0 Komentar

Bahtiar mengungkapkan Mendagri Tito Karnavian sebenarnya telah mewanti-wanti agar bakal pasangan calon hanya membawa perwakilan saja saat proses pendaftaran. Namun realitanya, kata Bahtiar, masih ada yang membawa massa pendukung dalam jumlah yang banyak.
“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” tuturnya.
Anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan bagi bapaslon, kata Bahtiar, sebetulnya sudah tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.
“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” katanya.
Bahtiar berharap para pimpinan partai turut andil dalam mengingatkan pasangan calon agar tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Karena menurutnya, keselamatan warga jauh lebih penting di atas kepentingan Pilkada serentak.
“Mohon kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya, mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai bakal pasangan calon petahana Pemilihan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh telah melanggar protokol Covid-19, karena menggelar arak-arakan saat daftar Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, Fritz mengakui pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut. Ia menyerahkan penindakan kepada pihak yang lebih berwenang. “Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan,” kata Fritz.
Fritz mengatakan Bawaslu hanya bisa memberi saran perbaikan agar semua pihak menaati protokol Covid-19. Sebab menurut aturan yang berlaku, Bawaslu belum diperbolehkan melakukan penindakan.Dia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu baru bisa menindak paslon yang melanggar protokol Covid-19 setelah masuk masa kampanye.

0 Komentar