108 Ton Jahe Impor Dibakar Ludes di Klari

108 Ton Jahe Impor Dibakar Ludes di Klari
Sebanyak 108 ton jahe impor asal Vietnam dan Myanmar dimusnahkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian. 
0 Komentar

KARAWANG – Sebanyak 108 ton jahe impor asal Vietnam dan Myanmar dimusnahkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.  Pemusnahan yang disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi 4 DPR- RI Dedi Mulyadi, dan pihak Kementrian Pertanian tersebut dilakukan di PT Triguna Pratama Abadi, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. 
“Totalnya 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer,” jelas Kepala Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil di sela pemusnahan kepada wartawan, Senin (22/3).

Menurut Ali, seluruh biaya pemusnahan pun akan ditanggung oleh pengimpor jahe tersebut. “Semuanya ditanggung oleh pengusahanya,” jelasnya.

Alasan jahe dua negara tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat sebagai jahe yang harus masuk ke Indonesia. Dimana jahe tersebut masih terkontaminan tanah dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang justru bisa mengancam pertanian lokal.

Baca Juga:Tol Japek Arah Cikampek Ditutup SementaraPolisi Tangkap Kawanan Begal

Ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional. Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementan melalui Barantan dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ia menegaskan bahwa Barantan harus tegas dalam menegakan aturan perundang-undangan.

Menurut Dedi, kedepan agar dilakukan perbaikan yakni anggaran fokus pada produk, mari menanam jahe dan komoditas pertanian kita lainnya dengan masif. “Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, pemusnahan terhadap 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan dihancurkan menggunakan alat incenerator, di Karawang. 

Sementara itu, Direktur PT Triguna Pratama Abadi Ade Priadi mengatakan, diperlukan waktu 2 hari untuk memusnahkan jahe tersebut. Pihaknya menggunakan incenerator dengan 800 derajat celcius. (rie/mhs) 

0 Komentar