Polisi Tangkap Kawanan Begal

Polisi Tangkap Kawanan Begal
DIGIRING: Para begal pelaku pencurian mobil digiring Jatanras Polres Purwakarta setelah beraksi di Kecamatan Sukasari.
0 Komentar

Saat Gasak Mobil di Kecamatan Sukatani

PURWAKARTA- Aksi para pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap akhirnya terhenti. Polisi berhasil diringkus anggota Unit Jatantras Satreskrim Polres Purwakarta. Ketiga pelaku ditangkap sesaat setelah gagal beraksi di sekitar daerah Kecamatan Sukatani. Mereka adalah, yakni TW (41) warga Dusun Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah; RE (22) warga Dusun Pubian Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah; dan J (40) warga Dusun Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan tiga pelaku itu, menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, terjadi pada 19 Maret 2021, berawal saat anggota Unit Jatantras melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Saat itu terlihat kendaraan yang berisi tiga orang menghampiri sebuah mobil pikap yang terparkir di Jalan Raya Sukatani. “Karena terlihat mencurigakan, akhirnya anggota kami menghampirinya. Kecurigaan petugas semakin kuat karena pelaku langsung melarikan diri,” kata Fitran saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (22/3/2021). Melihat pelaku kabur, anggota Unit Jatantras lantas mengejarnya hingga berhasil ditangkap di sekitar tempat wisata Cikao Park. Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Aksi Pencurian Motor di Rawamangun Terekam CCTV Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku sudah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah tidak hanya di Purwakarta, di antaranya Cimahi, Subang, Bandung dan Tanggerang. Modus operandi pelaku dengan cara menjebol kunci kontak menggunakan kunci astag atau leter T. Setiap kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual pelaku di wilayah Lampung dan Jawa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Pada kasus ini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (san/red)

0 Komentar